- Menolak eksepsi Tergugat II sampai dengan Tergugat VI untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Putusan Perkara Nomor: 16/Pdt/G/ 2016/PN.Blb yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 28 Oktober 2016 telah berkekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk memberikan (setengah) bagian dari nilai uang yang terdapat di dalam Rekening Bank BCA, Cabang Cimahi, Nomor 1391037430, atas nama Dody Nirwan kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memberikan (setengah) bagian dari nilai uang yang terdapat di dalam Rekening BPRKS, Cabang Abdurachman Saleh, Nomor 300 000 6555, atas nama Dody Nirwan kepada Penggugat;
- Menetapkan, menunjuk Turut Tergugat III, berdasarkan permohonan Penggugat, untuk melakukan Lelang atas harta warisan Alm. Dody Nirwan berupa:
- Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya seluas 142 M2, terletak di Jalan Cihampelas Dalam No. 192 D, RT 02 / RW 05, Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung (Belakang STBA YAPARI ? ABA Bandung) SHM No. 698/Kel. Cipaganti, Surat Ukur No. 00256/Cipaganti/1983 atas nama Dody Nirwan (dh. Liu Hay Wen) dengan batas-batas :
- Utara : STBA YAPARI ;
- Timur : Kali ;
- Barat : Jalan Cihampelas ;
- Selatan : STBA YAPARI ;
- Sebidang tanah berserta bangunan di atasnya seluas 79 M2, terletak di jalan Jenderal Amir Mahmud No. 92 RT 03/RW 12, Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi, SHM No. 984/Kelurahan Cibabat, atas nama Dody Nirwan (dh. Liu Hay Wen) dengan batas-batas :
- Utara : Boutique Radisya
- Timur : Kursus Mengemudi ?Santosa Rama? dan Salon Raddysa ;
- Barat : Jalan Amir Machmud
- Selatan : Toko Meuble (Sahid).
- Menetapkan (setengah) bagian dari hasil lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat III untuk kemudian diberikan kepada Penggugat dan (setengah) bagian lagi dari hasil lelang diberikan kepada Ahli Waris dari (Alm) Lily Indriati;
- Membebankan Penggugat untuk membayar (setengah) bagian dari biaya yang muncul atas pelaksanaan lelang dan (setengah) bagian lagi dibebankan kepada Para Tergugat secara tanggung renteng;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini secara tanggung renteng;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.5.641.000,- (lima juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 164/Pdt.G/2018/PN Blb |
|
Nomor | 164/Pdt.G/2018/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ristati, Br Hakim Anggota Adrianus Agung Putrantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhsoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 164/Pdt.G/2018/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 164/Pdt.G/2018/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pdt.G/2018/PN Blb
Statistik390