Putusan PTA SEMARANG Nomor 268/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 268/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak268/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. M. Ali Asyhar, H. Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Salatiga Nomor 1258/Pdt.G/ 2016/PA.Sal tanggal 24 Agustus 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 02 Dzulhijah 1438 Hijriyah, dengan mengadili sendiri : - Menolak permohonan Pemohon;- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 268/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 268/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1258/Pdt.G/2016/PA.Sal
Banding : 268/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Statistik3224