Putusan PN DONGGALA Nomor 173/Pid.Sus/2016/PN Dgl |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2016/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Lalu Lintas |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Rasjid |
Hakim Anggota | Sulaeman, Taufiqurrohman |
Panitera | Muh. Taslim Thahir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengadili :1. Menyatakan bahwa Terdakwa ANWAR Alias NUAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menyebabkan orang meninggal dunia dan menyebabkan orang lain mengalami luka berat?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, 4 bulan dan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),-dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan sementara dan penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan Barang Bukti berupa :- 1 (satu) Unit Mobil Dum Truck DN 8733 AG.- 1 (satu) Lembar STNK / SKPD Mobil Dum Truck DN 8733 AG.(Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu MUTAZAM)- 1 (satu) Lembar SIM B1 Biasa An. ANWAR.(Dikembalikan kepada terdakwa ANWAR Alias NUAR)6. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) kepada terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2016/PN_Dgl.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2016/PN_Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 623 K/PID.SUS/2017
Banding : 149/Pid.Sus/2016/PT PAL
Pertama : 173/Pid.Sus/2016/PN Dgl
Statistik5936