- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penguggat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum, perbuatan Tergugat I dengan melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1183 atas nama Penggugat yang dilakukan tanpa sepengetahuan Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No: 349/PLP/98, Tanggal 4 bulan Agustus 1998 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan secara hukum, perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah obyek sengketa kepada Tergugat II dihadapan Turut Tergugat I berdasarkan Akta Jual Beli No: 1154/PLP/2002, Tertanggal 28 Oktober 2002 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad) yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan Akta Jual Beli No: 349/PLP/98, Tanggal 4 bulan Agustus 1998 dan Akta Jual Beli No: 1154/PLP/2002, Tertanggal 28 Oktober 2002 yang dibuat oleh dan di hadapan Turut Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum (van rechtswege nietig);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat II Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen untuk mengembalikan keadaan semula Sertifikat Hak Milik No. 1.183 atas nama Karmin (Tergugat II), tanah beserta pohon dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan luas 2.850 meter persegi (Dua ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa/ Kelurahan Somomorodukuh Kec. Plupuh, Kab. Sragen dengan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : P. Sudarno/ P. Mariman;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang menguasai Sertifikat Asli Hak Milik No. 1.183, atas nama Karmin (Tergugat II), tanah beserta pohon dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan jumlah tanah seluas 2.850 meter persegi (dua ribu delapan ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Desa / Kelurahan Somomorodukuh Kec. Plupuh, Kab. Sragen dengan batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : P. Sudarno/ P. Mariman;
- Sebelah Barat : Jalan;
- Sebelah Timur : Jalan;
- Sebelah Selatan : Jalan;
- Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya
- Menghujkum Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.406.000,00 (dua juta empat ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN SRAGEN Nomor 91/Pdt.G/2017/PN Sgn |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2017/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutrisno |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Wahyu Bintoro, Hakim Anggota 1: Evi Fitriastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: - Dalam Eksepsi Menjadi atas nama Penggugat; Tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat ataupun kepada Turut Tergugat II, dan apabila diperlukan dengan menggunakan Alat-alat Negara TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia); DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 333/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 1337 K/Pdt/2019
Pertama : 91/Pdt.G/2017/PN.Sgn
Statistik6616