Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 154-K/PM I-01/AD/VII/2015 |
|
Nomor | 154-K/PM I-01/AD/VII/2015 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Mayor Chk Arwin Makal |
Hakim Anggota | Mayor Chk Asril Siagian, Mayor Sus Dahlan, Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 26 KUHPM dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu atas nama Husnul Mubarok, pangkat Praka NRP. 31050584851283, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan, menetapkan selama Terdakwa berada dalam penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat :Surat : - 1 (satu) lembar surat keterangan analisis urine dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Pemerintah Aceh No.4.455/1556/BLK/lV/2015 tanggal 6 April 2015 atas nama Terdakwa, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.Barang-barang :- 1 (satu) buah Rapid test narkoba merk Standard Diagnostics kode MET dan 1 (satu) buah Rapid test narkoba merek Abon kode AMP, dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 28 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H., Mayor Chk NRP 11980011310570 selaku Hakim Ketua, serta Asril Siagian, S.H. Mayor Chk NRP 11990003550870 dan Dahlan Suherlan, S.H. Mayor Sus NRP 527705, masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan sebagai Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua didalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Suswidiyanto, S.H. Letkol Chk NRP 548443, Panitera Awan Karunia Sanjaya, S.H. Kapten Laut (KH) NRP 18897/P serta dihadapan umum dan Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154-K/PM_I-01/AD/VII/2015.zip
- Download PDF
- 154-K/PM_I-01/AD/VII/2015.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 144 K/MIL/2016
Pertama : 154-K/PM I-01/AD/VII/2015
Statistik11031