- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Haji Najamudin Pewaris telah meninggal dunia pada tahun 1999;
- Menetapkan Ahli Waris pada saat meninggalnya Haji Najamudin (almarhum) adalah :
- Hj. Aisyah (Istri ) ;
- Fuad bin Haji Najamudin (anak laki-laki);
- Anak/Keturunan dari Hj. Fauziyah (anak perempuan) sebagai ahli waris Pengganti yaitu :
- Hj. Hikmah bin H. Ridwan (anak perempuan);
- Abdul Halim bin H. Ridwan (anak laki-laki);
- Faridah binti H. Ridwan (anak perempuan);
- Tuti Alawiyah binti H. Ridwan (anak perempuan);
- Muzafar bin H. Ridwan (anak laki-laki)
- Siti Hawari binti H. Ridwan (anak perempuan)
- Mauzatil Hasanah binti H. Ridwan(anak perempuan);
- Hj. Rohana binti Haji Najamudin (anak perempuan);
- Menyatakan harta berupa tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 536 seluas 2.034 M2 yang terletak dahulu wilayah Subak Bagik Polak Karang Bucu Desa Bagik polak Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat karena terjadi pemekaran wilayah sekarang menjadi dusun Labuapi Timur Desa Labuapi Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Saluran Air
- Sebelah Timur : Gudang.
- Sebelah Selatan : Jalan raya.
- Sebelah barat : rumah dan tanah alm. Sayuti.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Haji Najamudin (almarhum) adalah sebagai berikut:
- Fuad bin Haji Najamudin (anak laki-laki) memperoleh 2/4 bagian;
- Anak/Keturunan dari Hj. Fauziyah (anak perempuan) sebagai ahli waris pengganti memperoleh bagian yang diterima oleh anaknya yaitu yaitu :
- Hj. Hikmah bin H. Ridwan (anak perempuan) 1/9 dari 1/4 adalah 1/36 bagian;
- Abdul Halim bin H. Ridwan (anak laki-laki) 2/9 dari 1/4 adalah 2/36 bagian;
- Faridah binti H. Ridwan (anak perempuan) 1/9 dari 1/4 adalah 1/36 bagian;
- Tuti Alawiyah binti H. Ridwan (anak perempuan) 1/9 dari 1/4 adalah 1/36 bagian;
- Muzafar bin H. Ridwan (anak laki-laki) 2/9 dari 1/4 adalah 2/36 bagian;
- Siti Hawari binti H. Ridwan (anak perempuan) 1/9 dari 1/4 adalah 1/36 bagian;
- Mauzatil Hasanah binti H. Ridwan(anak perempuan) 1/9 dari 1/4 adalah 1/36 bagian;
- Hj. Rohana binti Haji Najamudin (anak perempuan) memperoleh bagian;
- Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut dalam dictum 4 untuk menyerahkan dan membagi kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing, yang apabila tanah tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka akan dibagi secara innatura dengan diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau Pejabat yang berwenang untuk menjual secara lelang dan hasil penjualannya dibagikan kepada yang berhak;
- Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk taat dan patuh terhadap putusan ini;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 193/Pdt.G/2016/PA.GM |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2016/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 15 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: Muhamad Jamil |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Huda Lukoni, hakim Anggota 2: Nurhasan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Nuzuluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
adalah harta peninggalan Haji Najamudin; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 2.631.000,- (dua juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2016/PA.GM.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2016/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 344 K/Ag/2017
Banding : 82/Pdt.G/2016/PTA.Mtr
Pertama : 0193/Pdt.G/2016/PA.GM
Statistik8236