Putusan PN Mentok Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2019/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erica Mardaleni, Br Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Fuad Rivai alias Ayi bin Edi Warsito dan Terdakwa Mahpuzatilawa alias Puja bin Muchtar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I dengan Permufakatan Jahat? sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bungkus plastic bening yang berisikan butiran Kristal Narkotika Golongan I Jenis sabu ? sabu dengan berat netto 0,117 gram; - 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna Biru dengan No. sim 082281329252; - 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG warna Coklat Silver dengan No. sim 081363834428; - 1 (satu) Kotak rokok Merk Dunhill putih; - 1 (satu) helai celana pendek warna abu - abu; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang Tunai Rp150.000,00 (serratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) 1 lembar, Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) 1 lembar, uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) 3 lembar; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BN 5091 MJ berikut STNK Atas nama NAJI dan kunci kontak serta nomor mesin 31B887496 No. Rangka MH331B00BJ887352; Dikembalikan kepada Terdakwa Fuad Rivai alias Ayi bin Edi Warsito; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 54/Pid.Sus/2019/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2019/PN Mtk
Statistik2611