- Menyatakan Terdakwa Erwin Kosasih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) eksemplar fotocopy Perjanjian Bagi Hasil Nomor : 04, dihadapan Notaris ATIK SUGIHARTI HASAN, SH tanggal 1 Maret 2005 yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Medan.
- 1(satu) eksemplar fotocopy Akta Pelepasan Hak atas tanah dengan ganti rugi No. 03 oleh Notaris ERWINSYAH, SH., M.Kn tanggal 6 Desember 2016 yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Medan.
- 1(satu) eksemplar fotocopy Akta Pelepasan Hak atas tanah dengan ganti rugi No. 04 oleh Notaris ERWINSYAH, SH., M.Kn tanggal 6 Desember 2016 yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Medan.
- 1(satu) eksemplar fotocopy Akta Pelepasan Hak atas tanah dengan ganti rugi No. 05 oleh Notaris ERWINSYAH, SH., M.Kn tanggal 6 Desember 2016 yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Medan.
- 1(satu) fotocopy surat pernyataan KHO KIOK ANG dan SILVIA WIRAWAN tanggal 30 November 2016 yang telah dilegalisir di Pengadilan Negeri Medan.
- 2(dua) lembar asli surat dari terdakwa kepada LIMARDI SUWITO tanggal 17 Maret 2017 perihal tanggapan terhadap surat tanggal 16 Maret 2017.
- 1(satu) lembar asli surat dari terdakwa kepada LIMARDI SUWITO tanggal 26 April 2017 perihal tanggapan terhadap surat tanggal 5 April 2017 dan 20 April 2017.
- 1(satu) lembar surat dari LIMARDI SUWITO kepada terdakwa tanggal 16 Maret 2017.
- 1(satu) lembar asli surat dari LIMARDI SUWITO kepada terdakwa tanggal 5 April 2017 perihal menanggapi surat saudara tanggal 17 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli surat dari LIMARDI SUWITO kepada terdakwa tanggal 20 April 2017.
Putusan PN MEDAN Nomor 189/Pid.B/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 189/Pid.B/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafril Pardamean Batubara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Wahyuni Batubara, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Syafrida Hafni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya terlampir dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 189/Pid.B/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 189/Pid.B/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 321 K/Pid/2019
Pertama : 189/Pid.B/2018/PN Mdn
Statistik5029