- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PINRANG NOMOR 800/PDT.G/2018 /PA.PRG., TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 MUHARAM 1441 HIJRIAH.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT (P. AHMAD BIN HARUNA) UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HJ. HALIJAH BINTI HARUNA (PEWARIS) TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 15 NOPEMBER 1996;
- MENETAPKAN AHLI WARIS HJ. HALIJAH BINTI HARUNA TERDIRI DARI :
- MENETAPKAN SEBIDANG TANAH TAMBAK SELUAS 7.406 M2 YANG TERLETAK DI KAMPUNG JAMPUE, KELURAHAN LANRISANG, KECAMATAN LANRISANG, KABUPATEN PINRANG DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HJ. HALIJAH BINTI HARUNA DARI HARTA PENINGGALAN/WARISAN SEBAGAIMANA DALAM ANGKA AMAR NOMOR 4 (EMPAT) TERSEBUT DI ATAS ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BAHWA H. A. KADIR ALIAS H. ABD. KADIR BIN HARUNA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 16 APRIL 2016;
- MENETAPKAN AHLI WARIS PADA SAAT H. A. KADIR ALIAS H. ABD. KADIR BIN HARUNA MENINGGAL DUNIA SEBAGAI BERIKUT;
- MENETAPKAN BAGIAN AHLI WARIS DARI ALM. H. A. KADIR ALIAS ABD. KADIR BIN HARUNA ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA PENINGGALAN/WARISAN ALMARHUMAH HJ. HALIJAH BINTI HARUNA DAN MENYERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA HARTA WARISAN TERSEBUT DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN BAGIAN MASING-MASING;
- MENGHUKUM PIHAK-PIHAK DALAM PERKARA INI UNTUK MENTAATI ISI PUTUSAN;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT PARA TERGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP2.726.000.00 (DUA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH), SEHINGGA KEPADA PENGGUGAT DIHUKUM MEMBAYAR SEBESAR RP1.363.000.00 (SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH), DAN KEPADA PARA TERGUGAT SEBESAR RP1.363.000.00 (SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 800/Pdt.G/2018 /PA.Prg., tanggal 12 September 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Muharam 1441 Hijriah.
- Menolak Eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat (P. Ahmad bin Haruna) untuk sebagian;
- Menyatakan Hj. Halijah binti Haruna (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Nopember 1996;
- Menetapkan ahli waris Hj. Halijah binti Haruna terdiri dari :
- Menetapkan Sebidang Tanah Tambak seluas 7.406 m2 yang terletak di Kampung Jampue, Kelurahan Lanrisang, Kecamatan Lanrisang, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Hj. Halijah binti Haruna dari harta peninggalan/warisan sebagaimana dalam angka amar nomor 4 (empat) tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa H. A. Kadir alias H. Abd. Kadir bin Haruna telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2016;
- Menetapkan ahli waris pada saat H. A. Kadir alias H. Abd. Kadir bin Haruna meninggal dunia sebagai berikut;
- Menetapkan bagian ahli waris dari alm. H. A. Kadir alias Abd. Kadir bin Haruna adalah sebagai berikut:
- Menghukum para Tergugat untuk membagi harta peninggalan/warisan almarhumah Hj. Halijah binti Haruna dan menyerahkan kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum pihak-pihak dalam perkara ini untuk mentaati isi putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat para Tergugat membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp2.726.000.00 (dua juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah), sehingga kepada Penggugat dihukum membayar sebesar Rp1.363.000.00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), dan kepada para Tergugat sebesar Rp1.363.000.00 (satu juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 133/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imron Rosyadi |
Hakim Anggota | H. Wirhanuddin, Brmasrur |
Panitera | Hj. St. Hajar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA. 3.1 P. AHAMAD BIN HARUNA, (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) 3.2. H. A. KADIR ALIAS H. ABD. KADIR BIN HARUNA (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) 3.3. HJ. SAENAB BINTI HARUNA (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG); SEBELAH UTARA :HJ. SIA SEBELAH TIMUR :SALURAN AIR SEBELAH SELATAN :H. A. KADIR SEBELAH BARAT : HJ. SAENAB ; ADALAH HARTA PENINGGALAN/ WARISAN HJ. HALIJAH BINTI HARUNA; 5.1. P. AHMAD BIN HARUNA/PENGGUGAT (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH : 2/5 (DUA PERLIMA) BAGIAN 5.2. H. A. KADIR ALIAS H. ABD. KADIR BIN HARUNA (SAUDARA LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/5 (DUA PERLIMA) BAGIAN; 5.3. HJ. SAENAB BINTI HARUNA/TURUT TERGUGAT (SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/5 (SEPERLIMA) BAGIAN; 7.1. FAHRI BIN H. A. KADIR (LAKI-LAKI /ANAK KANDUNG); 7.2. HJ. MIHARNI BINTI H.A. KADIR (PEREMPUAN / ANAK KANDUNG); 8.1. FAHRI BIN H. A. KADIR (ANAK LAKI-LAKI), MEMPEROLEH : 2/3 (DUA PERTIGA) BAGIAN 8.2. HJ. MIHARNI BINTI H. A. KADIR (ANAK PEREMPUAN) MEMPEROLEH : 1/3 (SEPERTIGA ) BAGIAN; - MENGHUKUM PARA PEMBANDING DAN TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP150.000.00 (SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara. 3.1 P. Ahamad bin Haruna, (Saudara laki-laki kandung) 3.2. H. A. Kadir alias H. Abd. Kadir bin Haruna (Saudara laki-laki kandung) 3.3. Hj. Saenab binti Haruna (Saudara perempuan kandung); Sebelah Utara :Hj. Sia Sebelah Timur :saluran air Sebelah Selatan :H. A. Kadir Sebelah Barat : Hj. Saenab ; adalah harta peninggalan/ warisan Hj. Halijah binti Haruna; 5.1. P. Ahmad bin Haruna/Penggugat (saudara laki-laki kandung) memperoleh : 2/5 (dua perlima) bagian 5.2. H. A. Kadir alias H. Abd. Kadir bin Haruna (saudara laki-laki kandung) memperoleh 2/5 (dua perlima) bagian; 5.3. Hj. Saenab binti Haruna/Turut Tergugat (saudara perempuan kandung) memperoleh 1/5 (seperlima) bagian; 7.1. Fahri bin H. A. Kadir (laki-laki /anak kandung); 7.2. Hj. Miharni binti H.A. Kadir (perempuan / anak kandung); 8.1. Fahri bin H. A. Kadir (anak laki-laki), memperoleh : 2/3 (dua pertiga) bagian 8.2. Hj. Miharni binti H. A. Kadir (anak perempuan) memperoleh : 1/3 (sepertiga ) bagian; - Menghukum para Pembanding dan Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sebesar Rp150.000.00 (seratus limapuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 133/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik21840