Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 691/PID.SUS/2016/PN RAP |
|
Nomor | 691/PID.SUS/2016/PN RAP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | - NARKOTIKA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | - Deni Albar, - Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa YUSPANDRI LUBIS Als. ZULPAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa YUSPANDRI LUBIS Als. ZULPAN dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUSPANDRI LUBIS Als. ZULPAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki,menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nopol; Dirampas untuk Negara;- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram netto;- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) buah plastic klip kosong;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082166108813;- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 085355557977;Dirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1719 K/PID.SUS/2017
Pertama : 691/PID.SUS/2016/PN.RAP
Statistik272