Putusan PN PONTIANAK Nomor 26/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/ TP.Korupsi/2014/PN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | PIDANA TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamto Susena |
Hakim Anggota | Syofia M. Tambunan, Sh Elias Siallahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI ? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HADRIANUS LUKAS,S.Sos,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun , dan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) berkas surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 123/300/61.10/VIII/2013 tanggal 27 Agustus 2013 perihal permintaan data sehubungan dengan pelaksanaan PRONA dan PPAN tahun 2009 s/d 2012 di Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau beserta lampirannya (Asli);- 3 (tiga) lembar kwitansi sertifikat lahan pertanian dan perkebunan dari Sdr.Susilo;- 1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap I dan tahap II PPAN (Asli);- 1 (satu) buah buku kwitansi pengeluaran biaya dalam pelaksanaan PPAN tahun 2012 s/d 11 November 2013 (Asli);- 1 (satu) buah buku tabungan TAROH CU Keling Kumang No. Rekening: 6.01.0000042 atas nama Pemerintah Desa Tapang Semedak (Asli);- 1 (satu) buah catatan pembukuan administrasi pembayaran sertifikat dan administrasi pengeluaran tahap 4 (empat) PPAN (Asli);- 1 (satu) berkas Keputusan Bupati Sekadau Nomor: 16 Tahun 2008 tanggal 29 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Desa Tanjung, Desa Seraras, Desa Semabi, Desa Gonis Tekam, dan Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir (Asli);Dikembalikan kepada aparatur desa Tapang Semadak melalui saksi EDMUNDUS selaku Pj. Kepala Desa Tapang Semadak.- 1 (satu) berkas petunjuk pelaksanaan kegiatan redistrusi tanah obyek Landreform (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor: 77/Png/19/2009 tanggal 28 Oktober 2009 tentang penegasan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara sebagai obyek landreform Luas: 2.220.0000 Ha Desa Seberang Kapuas dan Tapang Semedak Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat (Fotocopy);- 3 (tiga) lembar rekapitulasi fisik dan keuangan kegiatan Redistribusi Tanah/PPAN (Asli);- 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat tanggal 01 April 2010 (Fotocopy);- 3 (tiga) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak tahun 2009 (Fotocopy);- 6 (enam) lembar daftar penyerahan sertifikat PPAN 2010 (Fotocopy);- Rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2010 (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 66/BA-61.10/XII/2011 tanggal 08 Desember 2011 (Fotocopy);- 2 (dua) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak Tahun 2011 (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Berita Acara Penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah Nomor: 62/BA.61.10/XII/2012 tanggal 19 Desember 2012 (Fotocopy);- 4 (empat) lembar rekap PPAN Desa Tapang Semadak;- 1 (satu) lembar surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Sekadau Nomor: 520-161-41-11-2009 tanggal 24 November 2009 (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Register Berita Daerah Pemda Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);- 1 (satu) lembar surat Kepala Desa Tapang Semadak Nomor:590.2/1/Pem tanggal 29 November 2011 (Asli);- 1 (satu) lembar slip uang keluar bukti pengambilan tanggal 30 April 2011 Rekening Nomor: 31 Sertifikat Desa Tapang Semadak sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) (Asli);- 2 (dua) lembar print out rekening Nomor: 31 atas nama Sertifikat Desa Tapang Samadak dari tahun 2010 s/d 06 April 2011 (Asli);- 1 (satu) eksemplar print out bukti transaksi dari rekening Nomor:6.01.0000031 dengan nama Sertifikat Desa Tapang Semadak dari tanggal 22 Januari 2010 s/d 31 Desember 2013 (Asli);- 1 (satu) eksempar print out bukti transaksi dari Rekening Nomor: 6.01.0000042 dengan nama Pemerintah Desa Tapang Semadak dari tanggal 08 Juli 2010 s/d 31 Dessember 2013 (Asli);- 3 (tiga) lembar Berita Acara rapat tanggal 29 November 2009 (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Keputusan Kepala Desa Tapang Semadak Kecamatan Sekadau Hilir Nomor: 16 tahun 2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Pembentukan Tim Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) untuk lahan pertanian dan perkebunan (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Peraturan Desa Tapang Semadak Nomor:04 tahun 2010 tanggal 06 Juni 2010 tentang pungutan desa (fotocopy); - 1 (satu) lembar daftar Perincian Biaya Pembuatan Sertifikat kolektif PPAN tahun 2009 di Desa Tapang Semadak (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Rekapitulasi Hasil Pengukuran Program Pembaharuan Agraria Nasional (PPAN) tahun 2009 Desa Tapang Semadak Kecamatan sekadau Hilir kab. Sekadau (Fotocopy);- 1 (satu) berkas Daftar Nama Pemilik Tanah yang telah diukur (PPAN) diwilayah Desa Tapang Samadak Kecamatan Sekadau Hilir Kab. Sekadau Tahun 2010 (Fotocopy);Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1495 K/PID.SUS/2015
Pertama : 26/Pid.Sus/TP.Korupsi/2014/PN.PTK
Statistik10320