Putusan PTA MEDAN Nomor 109/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 109/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | hibah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syahron Nasution |
Hakim Anggota | H. Busra, H. Aridi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/ Pembanding dapat diterima;I. DALAM KONPENSI.Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 0036/Pdt.G/2014/PA.Pspk tanggal 03 Juni 2014 Masehi, bertepatan tanggal 03 Syakban 1435 Hijriyah;II. DALAM REKONPENSI.Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Nomor 0036/Pdt.G/2014/PA.Pspk tanggal 03 Juni 2014 Masehi, bertepatan tanggal 03 Syakban 1435 Hijriyah sehingga amarnya berbunyi sebabagi berikut;1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi/ Pembanding sebagian;2. Menetapkan biaya/ nafkah iddah selama tiga kali suci Penggugat rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah;3. Menetapkan biaya maskan Penggugat rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp 750.000,- (tujuh retus lima puluh ribu rupiah);4. Menetapkan biaya Kiswah Penggugat rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);5. Menetapkan uang mut?ah Penggugat rekonpensi/ Pembanding sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);6. Menghukum Tergugat rekonpensi/ Terbanding untuk membayar nafkah sebagaimana tersebut pada point angka 2, 3, 4, dan 5 tersebut di atas kepada Penggugat rekonpensi;7. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon konpensi/ Tergugat rekonpensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);- Membebankan kepada Penggugat rekonpensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 109/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 109/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2014/PA.Pspk
Kasasi : 536 K/Ag/2015
Banding : 109/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik2534