- 1 (satu) buah buku pasword atas nama BENYAMIN BRIA dengan nomor paspor AR 155691 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2016 dan berakhir pada tanggal 17 Januari 2017.
- 1 (satu) buah buku pasword atas nama BENYAMIN BRIA dengan nomor paspor AT 903417 yang dikeluarkan pada tanggal 28 Desember 2016 dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2021.
- 1 (satu) buah HP merk xiaomi Redmi 5A tahun pembuatan 2017 warna hitam silver dengan case HP warna hitam bertuliskan ?motomo? pada bagian belakang case
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama BENYAMIN BRIA
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama BENYAMIN BRIA.
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama JENI RAHIMA TOB
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama ABRAM UTAN
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama JASMIN TAPATAB.
- 1 (satu) lembar tiket PELNI tanggal 12 Oktober 2018 pukul 20.00 wita tujuan Kupang Lewoleba atas nama BUDI UTAMI DEWI.
- 1 (satu) lembar kartu Indonesia Pintar atas nama ABRAM UTAN dengan nomor KKS 3GJ4GR dan No. KIP : QHAZ85.
Putusan PN KUPANG Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikrar Niekha Elmayati Fau., M.hbr Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa BENYAMIN BRIA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana ? Perdagangan orang ?. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BENYAMIN BRIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang apabila denda tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan . 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan berada dalam tahanan . 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Terdakwa BENYAMIN BRIA. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi ABRAM ALEXANDER UTAN. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2019/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2019/PN Kpg
Statistik15591729