- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 ;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena PHK sejak dibacakan putusan ini ;
- Uang Pesangon Rp. 5.250.000,- x 2 x 9 = Rp. 94.500.000,-
- Uang Penghargaan Rp. 5.250.000,- x 6 bl = Rp. 31.500.000,-
- Uang Penggantian Hak 15% x Rp. 126.000.000,- = Rp. 18.900.000,-
- Hak cuti yg blm diambil 12/21 x Rp 5.250.000,- = Rp. 3.000.000,-
-
- Upah Proses 6 bl x Rp. 5.250.000,- = Rp.31.500.000,-
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.282.000,00; (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bjm |
|
Nomor | 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Fatkan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fahmi Faisal, Br Hakim Anggota Syamsu Mesabara |
Panitera | S.sos, Panitera Pengganti: Fulitzer Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pesangon sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dengan perincian sebagai berikut : Masa Kerja Sub Total Rp.147.900.000,- Hak-hak lainnya yang menjadi hak Penggugat : Total Keseluruhan = Rp.226.650.000,- (dua ratus dua puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 736 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 35/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bjm
Statistik10827