Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 19/G/2014/PTUN.PLK |
|
Nomor | 19/G/2014/PTUN.PLK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Perijinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - H. Bambang Wicaksono |
Hakim Anggota | -delta Arga Prayudha, - Riki Yudiandi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | ------------------------M E N G A D I L I :-----------------I. DALAM EKSEPSI :-------------------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi Terggugat ;----------------------II. DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) ;-------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Barito Timur Nomor : 180/59/HUK/IX/2014 Tentang Jawaban Somasi Tanggal 19 September 2014 yang pada pokoknya berisi penolakan untuk memperpanjang Kuasa Pertambangan eksplorasi bahan Galian Batubara atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat), menerbitkan ijin usaha produksi atas nama PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat), dan membatalkan ijin-ijin pertambangan yang berada diatas area pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) ;---------------------------------------------4. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan kuasa pertambangan atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama ;---------------------------------------------------------------5. Mewajibkan Tergugat untuk melanjutkan proses penerbitan surat keputusan tentang ijin usaha operasi produksi atas nama PT.Sinar Tambang Utama (Penggugat) seluas 5.053 (lima ribu lima puluh tiga) hektar sesuai dengan perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama ;----------------------------------------------------------6. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut seluruh ijin-ijin usaha pertambangan atas nama seluruh perusahaan-perusahaan lain yang menggunakan areal pertambangan PT. Sinar Tambang Utama (Penggugat) yang ada di area sesuai dengan koordinat pada perpanjangan pertama dengan berdasarkan keputusan Bupati Barito Timur Nomor 176 tahun 2004 tentang Pemberian Kuasa Pertambangan eksplorasi a.n PT Sinar Tambang Utama;----------------7. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 15.370.000 ( Lima belas Juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/G/2014/PTUN.PLK.zip
- Download PDF
- 19/G/2014/PTUN.PLK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 509 K/TUN/2015
Pertama : 19/G/2014/PTUN.PLK
Statistik296171