- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II, III DAN IV SERTA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING III SEMULA TERGUGAT V ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR, NOMOR.140/ PDT.G/ 2019/ PN. MKS, TANGGAL 17 OKTOBER 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I ;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan permohonan banding dari Para Pembanding II semula Tergugat II, III dan IV serta permohonan banding dari Pembanding III semula Tergugat V ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Nomor.140/ Pdt.G/ 2019/ PN. Mks, tanggal 17 Oktober 2019, yang dimohonkan banding ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MAKASSAR Nomor 63/PDT/2020/PT MKS |
|
Nomor | 63/PDT/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Asaruddin Tappo |
Hakim Anggota | Ahmad Semma, Brhj. Nirwana |
Panitera | H. Syahrir Dahlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/PDT/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 63/PDT/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 870 K/Pdt/2021
Banding : 63/PDT/2020/PT.MKS.
Statistik9566