- Menyatakan Terdakwa I BUSRIAL ALS BUS BIN MANSUR MAN BUTEH dan Terdakwa II SUTAHAR BIN DARMO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membuat Surat Palsu Secara Bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa II Sutahar Bin Darmo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 29 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 03 Juli 1997 dengan luas tanah 886 M2.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 30 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 03 Juli 1997 dengan luas tanah 1.143 M2.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 32 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 15 April 1998 dengan luas tanah 3.493,3.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 33 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 14 April 1998 dengan luas tanah 2.261,3 M2.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 34 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 15 April 1998 dengan luas tanah 1.581,2 M2.
- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 35 atas nama pemegang hak PT. SURYA DUMAI LAND PERKASA yang diterbitkan oleh BPN Kota Pekanbaru tanggal 15 April 1998 dengan luas tanah 710 M2.
- 1 (satu) rangkap fotocopy legalisir salinan akta No. 20 tertanggal 16 April 2018 tentang pernyataan keputusan pemegang saham PT. Surya Dumai Land Perkasa.
- 1 buah buku tanah tahun 2018.
- 1 lembar surat pernyataan batal atas nama Busrial.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Pernyataan Kepemilikan dan Penguasaan Tanah No. Reg. 01 /SE/I/2018 tertanggal 22 Januari 2018 beserta lampirannya berupa Surat Pernyataan Riwayat Kepemilikan /Penguasaan Tanah Nomor 01/SE/I/2018 yang dibuat Busrial dan diketahui Sutahar selaku Lurah Simpang Empat, Gambar Situasi Tanah/Sket Card tanggal 22 Januari 2018, Surat Pernyataan Batal atas nama Busrial yang diketahui Lurah Simpang Empat tanggal 22 Januari 2018, dan Surat Pernyataan Saksi Sempadan tanggal 22 Januari 2018;
- Surat Ranji Keturunan Ahli Waris Rasidah;
- Surat Peta Lokasi Tanah Tahun 1956;
- 1 (satu) rangkap penetapan ahli waris No. 0296/PDTP/2013/PA/PRM tanggal 26 November 2018 Pengadilan Agama Kelas 1b Pariaman.
- 1 lembar surat dari Badan Pertanahan Kota Pekanbaru Propinsi Riau No. 1552/200-14.71/VII/2018 tanggal 31 Agustus 2018 perihal permohonan penerbitan sertifikat an. Busrial.
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 314/Pid.B/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 314/Pid.B/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afrizal Hady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudi, Br Hakim Anggota Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi HERU SUBAGIO. Dirampas untuk dimusnahkan; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 386 k/pid/2021
Pertama : 314/Pid.B/2020/PN Pbr.
Statistik14737