- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEBING TINGGI NOMOR 68/PDT.G/2018/PN TBT TANGGAL 2 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN PADA POIN 6 (ENAM) SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT BERSAMA AHLI WARIS LAINNYA DARI ALM. NY.SITI ZUBAEDAH MERUPAKAN PEMILIK YANG SAH DEMI HUKUM ATAS SEBIDANG TANAH SELUAS 11.361 M2 (SEBELAS RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH SATU METER PERSEGI) YANG TERLETAK DI JALAN ASRAMA, KELURAHAN PERSIAKAN, KECAMATAN PADANG HULU, KOTA TEBING TINGGI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN BAHWA PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT TERBUKTI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGEDAAD) DALAM MENGUASAI TANAH OBJEK PERKARA TANPA HAK DAN TANPA SEPENGETAHUAN SERTA IZIN PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL YANG DIALAMI PENGGUGAT SEJAK TAHUN 2015 TERSEBUT SEBESAR RP. 15.000.000,- (LIMA BELAS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN TANAH OBJEK PERKARA TERSEBUT DALAM KEADAAN KOSONG DENGAN SEKETIKA DAN TANPA PEMBEBANAN HAK APAPUN DIATASNYA KEPADA PENGGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA UNTUK DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 68/Pdt.G/2018/PN Tbt tanggal 2 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai amar putusan pada poin 6 (enam) sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat bersama ahli waris lainnya dari alm. Ny.Siti Zubaedah merupakan pemilik yang sah demi hukum atas sebidang tanah seluas 11.361 M2 (sebelas ribu tiga ratus enam puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Asrama, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) dalam menguasai tanah objek perkara tanpa hak dan tanpa sepengetahuan serta izin Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat sejak tahun 2015 tersebut sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara tersebut dalam keadaan kosong dengan seketika dan tanpa pembebanan hak apapun diatasnya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara untuk dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT MEDAN Nomor 419/PDT/2019/PT MDN |
|
Nomor | 419/PDT/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sabungan Parhusip |
Hakim Anggota | Sumartono, Brh. Ahmad Ardianda Patria |
Panitera | Hj. Yudi Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA - SEBELAH BARAT BERBATASAN TANAH UTU H - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH LEMAN - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KAPTIAH PURBA - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SAIFUL DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat berbatasan tanah Utu H - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Leman - Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kaptiah Purba - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Saiful DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 419/PDT/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 419/PDT/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2294 K/Pdt/2020
Banding : 419/Pdt/2019/PT MDN
Statistik7588