Putusan PN TANGERANG Nomor 389/PDT.G/2012/PN.TNG |
|
Nomor | 389/PDT.G/2012/PN.TNG |
Para Pihak | IRNA ANDAYANIMELAWANBAGYO SETYAWANTO, Dkk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2012 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota |
Bambang Sunarto Utoyo, Steery M. Rantung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 2. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT DALAM KONPENSI UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI. DALAM POKOK PERKARA.1. Menerima dalil-dalil Penggugat dalam konpensi sebagian ;2. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam konpensi untuk sebagian ;3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit antara Penggugat dalam konpensi dengan Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi dalam Perjanjian Kredit ;a. Perjanjian Kredit Nomor : 20/207/BPH/III/2009, tanggal 25 Maret 2009 ;b. Perjanjian Kredit Nomor : 21/183/BPH/II/2010, tanggal 12 Pebruari 2010 ;c. Perjanjian Kredit Nomor : 21/961/BPH/X/2010, tanggal 13 0ktober 2010 ;d. Perjanjian Kredit Nomor : 22/335/BPH/III/2011, tanggal 07 Maret 2011 ;4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi telah melakukan Wanprestasi terhadap Penggugat dalam konpensi atas Perjanjian Kredit ;a. Perjanjian Kredit Nomor : 20/207/BPH/III/2009, tanggal 25 Maret 2009 ;b. Perjanjian Kredit Nomor : 21/183/BPH/II/2010, tanggal 12 Pebruari 2010 :c. Perjanjian Kredit Nomor : 21/961/BPH/X/2010, tanggal 13 0ktober 2010 ;d. Perjanjian Kredit Nomor ; 22/335/BPH/III/2011, tanggal 07 Maret 07 Maret 2011;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dalam konpensi untuk membayar kerugian materil yang diderita oleh Penggugat dalam konpensi yang harus dibayarkan oleh Tergugat dalam konpensi kepada Penggugat dalam konpensi secara tunai langsung dan sekaligus sebesar Rp.333.720.080 (tiga ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan puluh rupiah );6. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas Nama Tergugat II dalam konpensi yang berupa sebidang tanah berikut bangunan SHM No.5106 seluas 208 M2 yang terletak di Kelurahan Gebang Raya Kecamatan Jatiuwung Kabupaten Tangerang Banten atas Nama Nyonya Susanti Suherman, sebagai jaminan kebendaan dalam pelunasan Pinjaman Kredit berdasarkan Perjanjian Kredit in casu Perjanjian Kredit Nomor : 22/335/BPH/III/2011 tertanggal 07 Maret 2011 atas nama Bagyo Setyawanto dalam perkara aquo ;7. Menghukum para Tergugat dalam konpensi untuk tanggung renteng secara bersama-sama membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini sebesar Rp.2.133.000,- (dua juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat dalam konpensi untuk dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI ;1. Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sampai saat ini ditaksir sebesar : Nihil ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 472 K/Pdt/2014
Pertama : 389/PDT.G/2012/PN.TNG
Banding : 75/PDT/2013/PT.BTN
Statistik7655