- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat, terhitung tanggal 28 Pebruari 2015;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sebagai akibat dari pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebagai berikut :
- Teguh Mulyono (Penggugat 1) sebesar Rp. 25.185.000,00 (Dua puluh lima juta seratus delapan puluh lima ribu);
- Warnoto (Penggugat 2) sebesar Rp. 52.888.500,00 (Lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat upah selama proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja (upah proses) secara tunai dan sekaligus, masing-masing sebagai berikut :
- Teguh Mulyono (Penggugat 1) sebesar Rp. 6.570.000,00 (Enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Warnoto (Penggugat 2) sebesar Rp. 6.570.000,00 (Enam juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.586.000,00 (Lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 132/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
|
Nomor | 132/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Isjuaedi |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Budhy Prathamo, Hakim Anggota 1: Eko Sukaryanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoeliati, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Sby
Statistik7830