Putusan PN MAKASSAR Nomor 1503/Pid.Sus/2016/PN.Mks |
|
Nomor | 1503/Pid.Sus/2016/PN.Mks |
Para Pihak | Jaksa Penuntut Umum LAWAN Hasbudi Umar bin H. Salman bin Sima |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Komari |
Hakim Anggota | Ahmad Gaffar, H. Budi Susilo |
Panitera | Zainuddin Arsyad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERBUKTI SECARA SAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut :-------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 1503 / Pid. Sus / 2016 / PN.Mks. Tanggal 1 Desember 2016 yang -- dimintakan banding tersebut ;-------------------------------------------------------- - Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;-------------------------------------------- - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;--------- - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/PID.SUS/2017/PT.MKS
Kasasi : 1173 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1503/Pid.Sus/2016/PN.Mks
Statistik286