Putusan PA MUARA ENIM Nomor 495/Pdt.G/2018/PA.ME |
|
Nomor | 495/Pdt.G/2018/PA.ME |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Habib Rasyidi Daulay |
Hakim Anggota | Erni Melita Kurnia Lestari, I Septianah |
Panitera | Edy Syafiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Provisi:- Menolak gugatan Provisi Penggugat Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menetapkan:2.1. Sebidang tanah seluas 525 M2 beserta seluruh yang ada diatasnya yang terletak di Kabupaten Muara Enim. dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatas dengan : Jalan Setapak - Sebelah Selatan berbatas dengan : - Sebelah Timur berbatas dengan : - Sebelah Barat berbatas dengan : Jalan Setapak2.2. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio tahun 2016 dengan Nomor Polisi .Merupakan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan Harta Bersama tersebut (seperdua) menjadi bagian Penggugat dan (seperdua) bagian Tergugat.4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) bagian kepada Penggugat, dan apabila tidak dapat dengan sukarela maka akan dilelang melalui Badan Lelang Negara.5. Menghukum tergugat untuk membayar uang Dwangsom sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) perbulan atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap6. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sebesar Rp 3.526.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)7. Menolak gugatan penggugat selainya. |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pdt.G/2019/PTA.Plg
Pertama : 0495/Pdt.G/2018/PA.ME
Statistik6312