Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1169/Pid. B/ 2013/ PN.LP. |
|
Nomor | 1169/Pid. B/ 2013/ PN.LP. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, . Kn. - M. Y. Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa RINALDI SARAGIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I.2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.5. Menetapkan barang bukti berupa : 9 (sembilan) paket shabu yang dikemas kantong plastik klip transparan dengan berat bruto + 2,19 gram, 6 (enam) lembar plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipa kaca terpasang dot karet warna kuning, 1 (satu) buah sekop atau sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah sarung handphone warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 1280 warna hitam merah dengan SIM Card Nomor 085270640450, 1 (satu) buah pipa kaca terdapat bercak kristal putih diduga shabu terpasang dot karet warna kuning, 1 (satu) jarum suntik, 6 (enam) buah pipet plastik, 1 (satu) buah tutup botol Pocari Sweat yang dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang, 1 (satu) buah tutup botol warna putih yang dilobangi sebanyak 2 (dua) lobang, 1 (satu) buah matchess gas warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk club Mild dan 1 (satu) lembar plastik klip transparan, dirampas untuk negara.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 954 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 1169/Pid.B /2013/PN.Lp
Statistik133