Putusan PN PALU Nomor 359/Pid.B/2015/PN Pal |
|
Nomor | 359/Pid.B/2015/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | pidana keteragan palsu |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Made Sukanada |
Hakim Anggota | Karsena, Yoga Dwi A.nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AGUSTINA HANA HONDRO, S.Sos alias TINA alias HANA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukan keterangan Palsu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama .............................................................. ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - Surat keterangan kewarisan No. 181 / 320 / SKK / MK / VIII /2014, tanggal 23 Juli 2014 yang ditanda tangani lurah layana indah dikuatkan oleh camat mantikolore tanggal 06 Agustus 2014 (asli).- Surat keterangan kematian dr. ENGELBERT A.I SALIM (asli).- Surat Setoran Pajak Daerah SSPD-BPHTB (asli) ;- Foto Kopi KTP pemohon an. AGUSTINA HANA HONDRO dilegalisir.- Foto kopi PBB dr. ENGELBERT A.I SALIM.Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Sdra. Tarsan dari Kantor Badan Pertanahan Negara Palu;- Sertifikat Tanah HM No.959/Kel. Layana Indah, tanggal 19 Januari 2011 An. dr. ENGELBERT A.I SALIM, yang sudah dibalik nama menjadi nama terdakwa Agustina Hana Hondro berdasarkan surat keterangan kewarisan No.181/320/SKK/VIII/2014, tanggal 23 Juli 2014 yang ditandatangani Lurah Layana Indah yang dikuatkan oleh Camat Mantikulore tanggal 06 Agustus 2014 (Asli).Dikembalikan kepada PT. PNM Persero melaui Sdra. Budianto- BPKB (asli) beserta 1 (satu) Unit mobil nomor polisi DN 2889 KF, merek Ben 2, Type E 320 Auto, warna hitam, No. Rangka : MHL210055.0L.029658, No. Mesin 104995.62.057109 an. TJONG SAM PO.Dikembalikan kepada Gabriella Anastasia Salim alias Gebby;6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/PID/2016/PT.PAL
Pertama : 359/Pid.B/2015/PN Pal
Statistik13022