- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Tergugat VII ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 52/Pdt.G/2018/PN Mpw tanggal 24 Januari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai ditolaknya petitum gugatan angka 14 yang menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membatalkan akta-akta dan hak tanggungan serta ditolaknya pula petitum surat gugatan angka 16 adalah permintaan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 12.350.000.000,- (dua belas miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah), sehingga amar selengkapnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan eksepsi Tergugat VII tidak dapat diterima.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Suparmin als Parmin Bin Sirun telah meninggal dunia.
- Menyatakan Sairin Wempy als Gouw Sai telah meninggal dunia.
- Menyatakan Para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Suparmin als Parmin Bin Sirun;
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV adalah ahli waris yang sah dari almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik yang sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2;
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV bertanggungjawab atas kewajiban/hutang atau pelunasan Pembayaran Hak Tanggungan kepada Tergugat VII yang diperbuat oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;
- Menyatakan pinjaman sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) telah lunas di bayar oleh almarhum Suparmin als Parmin Bin Sirun kepada almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai dan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2 tidak pernah dikembalikan oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;
- Menyatakan almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai dengan Tergugat V, VI, VII, VIII, IX dan X telah melakukan Perbuatan melawan hukum Terhadap Peralihan hak dan Proses Pengajuan Hak Tanggungan Terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2;
- Menyatakan Tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban/hutang atau pelunasan Pembayaran Hak Tanggungan kepada Tergugat VII yang diperbuat oleh almarhum Sairin Wempy als Gouw Sai;
- Menyatakan Secara hukum tidak memiliki kekuatan Hukum yaitu:
- Akta Jual beli Nomor 51/44/RRY/1999 Tanggal 3 Maret 1999 yang dibuat oleh Tergugat V;
- Surat Kuasa Nomor 5 Tertanggal 3 September 1997 yang dibuat oleh Tergugat VIII;
- Hak Tanggungan Pertama tanggal 16 Mei 1999 Nomor 176/104/SRY yang dibuat oleh Tergugat V;
- Hak Tanggungan Kedua tanggal 09 Mei 2001 Nomor 16/2001, yang dibuat oleh Tergugat IX;
- Hak Tanggungan Ketiga Tanggal 13 Januari 2004 Nomor 17/13-SR/2004 yang dibuat oleh Tergugat X;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat tanpa dikecualikan untuk mengembalikan hak-hak Para penggugat sebagai Pemilik yang sah atas Sertipikat Hak Milik Nomor 1559/Desa Sungai Raya, Tanggal 23 Desember 1980, Kutipan Gambar Stuasi No.64/1978, Tanggal 2-2-1978 dengan Luas + 5155 M2 tanpa syarat apapun kepada Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan menjalankan Putusan sejak Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Para Tergugat untuk mentaati putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.13.913.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat VII untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, yang dalam Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 53/PDT/2019/PT PTK |
|
Nomor | 53/PDT/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwin Mangatas Malau |
Hakim Anggota |
Bintoro Widodo, absoro |
Panitera | Sab'al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/PDT/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 53/PDT/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3652 K/Pdt/2020
Banding : 53/PDT/2019/PT PTK
Statistik10137