Putusan PN MENGGALA Nomor 65/Pdt.G/2018/PN Menggala |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2018/PN Menggala |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aris Fitra Wijaya |
Panitera | Rifky Arisandy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSIDalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);3. Menyatakan Almarhum Basri Thayib dan Ahli Warisnya adalah sah secara hukum pemilik tanah seluas seluas 71 ha sebagaimana dalam putusan Akta Perdamaian (Dading) Pengadilan Negeri Menggala Nomor 10/Pdt.G/2011/PN.MGL, jo Salinan akta Notaris H. ASVI M. APILINDO VOLTA, SH Akta Pernyataan No 71 Tanggal 27 Maret 2012 dan Akta Kesepakatan bersama No 70 Tanggal 27 Maret 2012 yang didalamnya masuk bagian tanah seluas 137.492 M2 (seratus tiga puluh tuju ribu empat ratus Sembilan puluh Dua Meter Persegi) terkena pembangunan jalan Tol Trans Sumatera;4. Menghukum Tergugat II dan Tergugat III untuk memasukan nama Almarhum Basri Thayib atau Ahli Warisnya sebagai pemilik sah atas tanah Yang terkena Pembangunan JALAN TOL TRANS SUMATERA (JTTS) Ruas TERBANGGI BESAR-PEMATANG PANGGANG II STA 40+000 sampai dengan STA 79+025 dengan Luas 137.492 M2 (seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus Sembilan puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung;5. Menghukum Tergugat III Untuk membayarkan uang ganti rugi atas tanah milik Almarhum Basri Thayib Yang terkena Pembangunan JALAN TOL TRANS SUMATERA (JTTS) Ruas TERBANGGI BESAR-PEMATANG PANGGANG II STA 40+000 sampai dengan STA 79+025 dengan Luas 137.492 M2 (seratus tiga puluh tuju ribu empat ratus Sembilan puluh Dua Meter Persegi) yang terletak di Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Propinsi Lampung dengan nilai Rp 6.562.405.000 (enam milyar lima ratus enam puluh dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Penggugat atau Ahli Waris Almarhum Basri Thayib yang ditunjuk sesuai kesepakatan;6. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat IV Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat V Konvensi, Tergugat VI Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 8.186.000,- (delapan juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2018/PN_Menggala.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2018/PN_Menggala.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2018/PN Menggala
Statistik21790