Putusan PN TUAL Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN TulNARONGSAK KUNSKULLUTFI ALZAGLADISH |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lutfi Alzagladi |
Hakim Anggota | - Dra. Niniek Suwarni - Lukman Amin, S.pi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (DENDA) |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa NARONGSAK KUNSKUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan pengelolaan perikanan tanpa mematuhi ketentuan tentang daerah dan jalur penangkapan ikan?;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3. Menyatakan barang bukti berupa : .1. 1 (satu) unit kapal perikanan KM. Antasena-139, terbuat dari kayu ukuran 13,20 m x 1,60 m, bobot 143 GT, mesin utama Caterpillar 60 M11138, daya mesin 720 HP2. Alat bantu tangkapan sebanyak 2 (dua) unit winchi.3. Alat tangkap pukat ikan sebanyak 4 (empat) unit. 4 . Alat bantu navigasi sebanyak 1 (satu) unit GPS 5. Alat komunikasi sebanyak 1 (satu) unit telepon satelit Acer SR 190 VS. 6 . Surat-Surat / dokumen Kapal :- Surat Ijin Usaha Perikanan dan Surat Ijin Penangkapan Ikan- Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan- Pas Besar- Surat Ukur Internasional, Surat Keterangan aktivasi transmitter- Buku Sijil- Buku Lapor Pangkalan- Surat Persetujuan Berlayar.Masing-masing (poin 1 s/d 6) dirampas untuk Negara.- Paspor ABK atas nama NARONGSAK KUNSKUL Dikembalikan kepada terdakwa NARONGSAK KUNSKUL 7. Muatan hasil tangkapan Ikan sebanyak 90 ton ikan campuran dengan perincian :- Hasil tangkapan ikan sebanyak 86,95 (delapan puluh enam koma Sembilan puluh lima) ton yang diperoleh dari tangkapan di wilayah ZEE-I Laut Arafura.Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saudara HERMANWIR MARTINO (Kepala Cabang PT. Pusaka Benjina Nusantara).- Hasil tangkapan ikan campuran sebanyak 3,04 (tiga koma nol empat) ton yang diperoleh pada perairan teritorial Laut Aru.Dirampas untuk Negara,4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-PRK/2014/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/PID.SUS/2015
Pertama : 1/Pid.Sus.PRK/2014/PN.Tul
Statistik15293