Putusan PTA MEDAN Nomor 24/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2014/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | H. Zulkifli Yus, H. Muzammil Ali |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon/Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 633/Pdt.G/2013/PA.Stb tanggal 21 November 2013 Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1435 Hijriyah.;DENGAN MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Stabat untuk mengirim salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama yang wilayahnya meliputi tempat kediaman Pemohon dan Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama di tempat perkawinan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi untuk sebahagian;2. Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk memberikan kepada Pemohon Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2. Mut?ah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);2.3. Kiswah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3. Menetapkan 2 (dua) orang anak bernama : 3.1. ANAK I, perempuan, umur 18 tahun; 3.2. ANAK II, laki-laki, umur 8 tahun; berada dalam pemeliharaan (hadhanah) Pemohon Rekonvensi; 4. Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi nafkah kedua anak tersebut sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulan, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai kedua anak tersebut dewasa atau menikah;5. Menolak permohonan Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Pemohon Konvensi/Termohon Rekonvensi/Terbanding untuk membayar perkara pada tingkat pertama sebesar Rp. 526.000,- (lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan menghukum Termohon Konvensi/Pemohon Rekonvensi/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2014/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 528 K/Ag/2014
Banding : 24/Pdt.G/2014/PTA.Mdn
Statistik2521