- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan pembatalan perkawinan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Para Tergugat dengan cara Tergugat I melarikan diri (kabur) dari rumah sebelum hari perkawinan dengan Penggugat I dan pembiaran dan dukungan yang telah dilakukan oleh Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang ganti rugi terhadap kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 1.394.945.350,- (satu milyar tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tiga ratus lima puluh rupiah) segera dan tidak lebih dari 1 (satu) bulan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum pula Para Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp.965.000,- (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 897/Pdt.G/2017/PN Tng |
|
Nomor | 897/Pdt.G/2017/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Elly Noeryasmien |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Syamsudin, hakim Anggota 2: Muhammad Irfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 917 K/Pdt/2020
Pertama : 897/Pdt.G/2017/PN.Tng
Statistik22893