- Dalam Eksepsi :
- Menyatakan eksepsi tidak dapat diterima;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Penggugat ( Lasiyun Yoso Winoto bin Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi) sebagai ahli waris Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi;
- Menyatakan bahwa tanah / Objek sengketa berupa :
- Tanah Pekarangan dan rumah yang terletak di Dusun Dongol II, Desa. Klampisan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi, sebagaimana terurai dalam Petok/Letter C/ IPEDA Nomor 899, No. Persil 47 d, kelas desa III/ 9, atas nama Kartomiharjo al Sadi, dengan luas + 0,074 Ha, Dengan batas batas :
- Tanah Pekarangan yang terletak di Dusun Dongol II, Desa. Klampisan, Kec. Geneng, Kab. Ngawi, sebagaimana terurai dalam Petok/Letter C/ IPEDA Nomor 554 , No. Persil 47 d, kelas desa III/ 9 atas nama : Sastro Mihardjo Sakimoen, dengan luas + 0,047 Ha, Dengan batas batas :
- Menyatakan Hibah yang dilakukan oleh Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi kepada Tergugat pada tanggal 7 Juli 1995 terhadap tanah darat dari Petok/Letter C Nomor 554, Persil 47 D II, seluas 0,047 Ha dengan Batas batas:
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menetapkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi (KARNO bin PARMIN) adalah anak angkat dari alm Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi dan mbok Djami;
- Menetapkan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, memperoleh hak 1/3 bagian dari keseluruhan harta alm Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi sebagai bagiannya melalui wasiat wajibah;
- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi menyerahkan bagian Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi tersebut kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi;
Putusan PA NGAWI Nomor 667/Pdt.G/2017/PA.Ngw |
|
Nomor | 667/Pdt.G/2017/PA.Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | Hibah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Lulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suwarto, Br Hakim Anggota Luthfiyana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Inatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM SUBSIDER : DALAM KONPENSI : - Sebelah Utara : Tanah Sastro Miharjo Sakimun. - Sebelah Timur : Tanah Sairun. - Sebelah Selatan : Tanah Suwardi. - Sebelah Barat : Tanah Kardi. - Sebelah Utara : Sungai . - Sebelah Timur : Tanah Sairun. - Sebelah Selatan : Tanah Kartomihardjo al Sadi; - Sebelah Barat : Tanah Kardi. adalah harta warisan atau harta peninggalan Alm. Kartomihardjo Sadi alias Kartomihardjo alias Sadi; - Sebelah Utara : Sungai . - Sebelah Timur : Tanah Atmoredjo Sairun. - Sebelah Selatan : Tanah Suwardi/ Jalan desa - Sebelah Barat : Tanah Kardi. adalah tidak sah, Batal demi Hukum, cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibatnya; 5. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah/obyek sengketa posita nomor 3 dari gugatan ini, serta surat-suratnya kepada Penggugat secara keseluruhan dalam keadaan kosong dan utuh dengan tanpa syarat; DALAM REKONPENSI: DALAM SUBSIDER : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: - Menghukum Penggugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi secara tangung renteng untuk membayar biaya perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.541.500,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus rup ); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 667/Pdt.G/2017/PA.Ngw
Banding : 218/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Statistik17662