Putusan PN SLEMAN Nomor 27/PDT.G/2014/PN.SLMN |
|
Nomor | 27/PDT.G/2014/PN.SLMN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | PERJANJIANHUTANG PIUTANGPN SLEMAN2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 5 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutikna |
Hakim Anggota | 1: Iwan Anggoro Warsita 2: Agus Aryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------2. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan mengikat Perjanjian Hutang Piutang No. Ja.007/SP/08/2012 tanggal 14 Agustus 2012 ;-------------3. Menetapkan jumlah kewajiban yang harus dibayar debitur (Penggugat )kepada kreditur ( Tergugat ) sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) X 2 % X 21 bulan sehingga jumlah keseluruhan yang harus dibayar oleh debitur (Penggugat) sebesar = Rp.369.200.000,- ( tiga ratus enam puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) ;-------------------------4. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;----------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat rekonpensi / Tergugat konpensi untuk seluruhnya ;-------------------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI -. Menghukum Penggugat rekonpensi/ Tergugat konpensi , untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.135.000,- ( Satu juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2217 K/Pdt/2015
Pertama : 27/PDT.G/2014/PN.SLMN
Banding : 11/PDT/2015/PT YYK
Statistik268121