Putusan PN SAMPIT Nomor 5/Pdt.G/2012/PN Spt |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2012/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 17 Januari 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwandi |
Hakim Anggota | Hanifzar, Partono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM PROVISI: - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah perwatasan berukuran 27.900 meter persegi dahulu terletak di Desa Baamang Tengah Kecamatan Baamang di bagian darat (Barat) kurang lebih berada 2 KM dari tepi Barat Kali Mentaya sekarang bernama Jalan Cilik Riwut KM. 4 Rt.46 Rw.07 (Jalan Sampit Kota Besi) Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalteng), dengan batas-batasnya sebagai berikut :- Utara: berbatas dengan tanah WALTER HUGO, MARSIUS, SAMSUL BAHRI ;- Timur: berbatas dengan jalan Cilik Riwut (Jalan Sampit Kota Besi);- Selatan : berbatas dengan jalan Bumi Raya II ;- Barat: berbatas dengan tanah para Penggarap baru ;3. Menyatakan Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah menyerahkan/ memindah tangankan objek sengketa kepada Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V tanpa alas hak yang sah ada Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht matigedaad) ;4. Menyatakan dalam hukum perbuatan Tergugat II, III, IV dan Tergugat V yang telah menguasai tanah dan mendirikan bangunan di atas tanah Penggugat (objek sengketa) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor : 28/Pdt.G/1996/PN.SPT yang dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Tingkat Kasasi Nomor : 2568 K/Pdt/1998 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor :744 PK/Pdt/2001, yaitu :Tergugat II :- 1 (satu) buah rumah terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang 9 meter dan lebar 4 meter ;- 1 (satu) buah bangunan beton yang belum selesai dengan ukuran panjang 3 meter dan lebar 3 meter ;- 1 (satu) buah rumah kediaman terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 12 meter dan lebar 8 meter ;Dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM (objek sengketa perkara perdata No. 28/Pdt.G/1996/PN.SPT yang telah dieksekusi) ;Selatan berbatas dengan jalan Bumi Raya II ;Timur berbatas dengan jalan Cilik Riwut ;Barat berbatas dengan Muksin ATJIM/ Bangunan Tergugat IV ;Tergugat III :- 1 (satu) buah rumah terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang 18 meter dan lebar 5 meter ;- 1 (satu) buah gudang tanpa dinding dengan ukuran panjang 32 meter dan lebar 12 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut:Utara berbatas dengan perwatasan Wolter Hugo ;Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ ARIPAN/ YEHU ASIN ;Timur berbatas dengan jalan Cilik Riwut (Sampit Kota Besai) ;Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ;- 2 (dua) buah kandang ayam masing-masing berukuran panjang 15 meter, lebar 5 dan panjang 20 meter, lebar 5, dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM ;Selatan berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ tanah tereksekusi ;Timur berbatas dengan MUKSIN ATJIM/ sekarang ARIPIN/ YEHU ASIN ;Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ;Tergugat IV :- 1 (satu) buah kerangka rumah dengan pondasi beton belum berdinding dengan ukuran panjang 10 meter dan lebar 8 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM ;Selatan berbatas dengan jalan Bumi Raya II ;Timur berbatas dengan jalan MUKSIN ATJIM/ Tergugat II ;Barat berbatas dengan MUKSIN ATJIM ;Tergugat V :- 1 (satu) buah rumah terbuat dari bahan kayu dengan ukuran panjang 4 meter dan lebar 10 meter, dengan batas-batasnya sebagai berikut :Utara berbatas dengan perwatasan MUKSIN ATJIM ;Selatan berbatas dengan jalan Bumi Raya II ;Timur berbatas dengan jalan MUKSIN ATJIM ;Barat berbatas dengan Muksin ATJIM ;Adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat II, III, IV dan V dan siapa pun yang mendapat hak atas tanah sengketa tersebut dihukum untuk membongkar bangunan dan menyerahkan perwatasan kepada Penggugat secara sukarela dalam keadaan kosong dan tanpa beban apa pun ;6. Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang olehnya telah menimbulkan hak kepada Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum ;7. Menyatakan semua surat-surat kepemilikan hak yang berkaitan dengan objek sengketa oleh Tergugat I, II, II, IV dan Tergugat V tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berharga ;8. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari secara tanggung renteng, apabila lalai memenuhi Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ;10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.360.000,- (Satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2953 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 407 PK/PDT/2017
Pertama : 05/Pdt.G/2012/PN Spt
Statistik15015