- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADIAN NEGERI PALU NOMOR 106/PDT.G/2018/PN PAL TANGGAL 25 JULI 2019, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN UANG PAKSA (DWANG SOM), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAM EKSEPSI TERGUGAT II.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN.
- MENGHUKUM TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR DAN ATAU MENGEMBALIKAN UANG PEMBAYARAN SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN RUMAH DIATASNYA DI JALAN S LAMBANGAN NO 1, RT. 001 RW 002, KELURAHAN UJUNA, KECAMATAN PALU BARAT, KOTA PALU, PROPINSI SULAWESI TENGAH, YANG PADA SAAT TRANSAKSI JUAL BELI DILAKUKAN SEHARGA RP10.000.000.00(SEPULUH JUTA RUPIAH).
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TINDAKAN TERGUGAT I YANG TIDAK MENGEMBALIKAN UANG SEJUMLAH RP10.000.000.00(SEPULUH JUTA RUPIAH) SEBAGAI PEMBELIAN/PEMBAYARAN ATAS HARGA BIDANG TANAH BESERTA RUMAH YANG ADA DIATASNYA YANG TERLETAK JALAN S LAMBANGAN NO 1, RT. 001 RW 002, KELURAHAN UJUNA, KECAMATAN PALU BARAT, KOTA PALU, PROPINSI SULAWESI TENGAH YANG TRANSAKSINYA BATAL ADALAH MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pengugat.
- Memperbaiki putusan Pengadian Negeri Palu Nomor 106/Pdt.G/2018/PN Pal tanggal 25 Juli 2019, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan uang paksa (dwang som), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolam eksepsi Tergugat II.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar dan atau mengembalikan uang pembayaran sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya di Jalan S Lambangan No 1, RT. 001 RW 002, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah, yang pada saat transaksi jual beli dilakukan seharga Rp10.000.000.00(sepuluh juta rupiah).
- Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I yang tidak mengembalikan uang sejumlah Rp10.000.000.00(sepuluh juta rupiah) sebagai pembelian/pembayaran atas harga bidang tanah beserta rumah yang ada diatasnya yang terletak Jalan S Lambangan No 1, RT. 001 RW 002, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Propinsi Sulawesi Tengah yang transaksinya batal adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
Putusan PT PALU Nomor 46/PDT/2020/PT PAL |
|
Nomor | 46/PDT/2020/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I.g.a.b. Komang Wijaya Adhi |
Hakim Anggota | Amat Khusaeri, Brsartono |
Panitera | - Hj. Fajrah Sunusi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. MENGHUKUM TERBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN TERBANDING II SEMULA TERGUGAT II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA KEDUA TINGKAT PENGADILAN SECARA TANGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000.00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara kedua tingkat pengadilan secara tangung renteng, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000.00(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/PDT/2020/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 46/PDT/2020/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Pdt/2022
Banding : 46/PDT/2020/PT PAL
Statistik9043