Putusan PN KUPANG Nomor 17/PDT.G/2014/PN. KPG |
|
Nomor | 17/PDT.G/2014/PN. KPG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Bagus Dwiyantara |
Hakim Anggota | - Jamser Simanjuntak, I Ketut Sudira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa seluas 2.110 m2 yang terletak dahulu di RT.042/Rw.012 Lingkungan V, Kelurahan Oesapa, Kecamatan kelapa Lima, Kodya Kupang, sekarang di RT.10/RW.04 Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima Kodya Kupang, dengan batas-batasnya sebagai berikut :- sebelah Utara dengan : dahulu pekarangan Yacobus Yeremias, sekarang dengan Pekarangan Yoseph Blikololong dan Mekhior Rae ;- sebelah Selatan dengan : dahulu pekarangan MD Bataona sekarang dengan pekarangan Bronu Ebang dan Frans Nyong ;- sebelah Timur dengan : jalan Desa ; - sebelah Barat dengan : dahulu pekarangan Petrus Fanggi dan Dance Yeremias sekarang dengan pekarangan Yohanes Lake (Penggugat ) yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik nomor : 515 atas nama Sadrak Henuk ;3. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menempati tanah sengketa milik Penggugat tanpa alas hak adalah Perbuatan Melawan Hukum dan melanggar hak orang lain ; 4. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari Para Tergugat untuk segera menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat sebagi pemilik yang sah dalam keadaan kosong bila perlu dengan bantuan aparat keamanan ;5. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( Uitvoer baar bij voorraad ) walaupun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verset, banding ataupun kasasi ;6. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara yang hingga saat ini ditetapkan sebesar Rp.3. 606.000,- (Tiga juta enam ratus enam ribu rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/PDT.G/2014/PN._KPG.zip
- Download PDF
- 17/PDT.G/2014/PN._KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/Pdt/2015/PT.KPG
Kasasi : 166 K/Pdt/2016
Pertama : 17/Pdt.G/2014/PN KPG.
Statistik6026