- Menyatakan Terdakwa Hendro Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hendro Setiawan dengan pidana penjara selama 12 (duabelas) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka akan diganti dengan penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa Hendro Setiawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa Hendro Setiawan tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 21 (dua puluh satu) plastik klip berisi daun, biji batang kering ganja masing-masing dengan berat netto: 33,95 gram (kode A1); 34,38 gram (kode A2); 33,98 (kode A3); 33,91 gram (kode A4); 33,87 gram (kode A5); 14,54 gram (kode A6); 14,84 gram (kode A7); 14,69 gram (kode A8); 14,64 gram (kode A 9); 14,73 gram (kode A10); 14,74 gram (kode A11); 14,70 gram (kode A12); 14,73 gram (kode A13); 14,75 gram (kode A14); 14,71 gram (kode A 15); 14,61 gram (kode A16); 14.30 gram (kode A17); 14,74 gram (kode A 18); 9,96 gram (kode A 19); 14,20 gram (kode A 20); 8,03 gram (kode A21) dan 1 (satu) Plastik klip berisi biji kering ganja berat Netto 19,99 gram (kode A22); berat keseluruhan daun, batang, biji kering ganja: 412,93 gram Netto;
- 5 (lima) plastik klip berisi kristal bening shabu masing-masing dengan berat Netto: 9,94 gram (kode B1); 9,95 gram (kode B2); 4,64 gram (kode B 3); 0,63 gram (kode B4); 0,89 gram (kode B5); berat keseluruhan kristal bening Shabu 26,05 gram Netto;
- 1 (satu) plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna biru berat Netto 2,80 gram (kode C1); 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir tablet berat Netto 1,42 gram (kode C2); jumlah keseluruhan tablet warna biru Ekstasi 15 Butir berat netto 4,27 gram;
- 1 (satu) buah timbangan Elektrik;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 20 (dua puluh) plastik klip warna hitam;
- 3 (tiga) buah lakban;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Magnum;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah hand phone merek Samsung 7 Prima warna hitam;
- 1 (satu) buah hand phone merek Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah Hand Phone merek Andromax 4 G;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Dps |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2020/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, hakim Anggota 2: I Made Pasek |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2020/PN Dps
Statistik180