Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor NOMOR : 96/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | NOMOR : 96/B/2013/ PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, . - H. Eddy Nurjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding ; ---------------------------------------------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 52/G.TUN/2012/PTUN.MKS tanggal 1 April 2013 yang dimohonkan banding ; ------------------------------------------------------------- - Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara untuk dua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ; --------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- NOMOR_:_96/B/2013/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- NOMOR_:_96/B/2013/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Pertama : 52/G.TUN/2012/P.TUN.Mks
Banding : NOMOR : 96/B/2013/ PT.TUN.MKS.
Statistik5817