Putusan PTA SEMARANG Nomor 265/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 265/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat265/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Salman Asyakiri, H.badrun |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan putusan verzet Pengadilan Agama Semarang Nomor 794/Pdt.G/2018/PA.Smg tanggal 15 Agustus 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 03 Dzulhijjah 1439 Hijriyah dan memperbaiki putusan verstek Pengadilan Agama Semarang Nomor 794/Pdt.G/2018/PA.Smg tanggal 30 Mei 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Ramadhan 1439 Hijriyah yang dimohonkan banding, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (PEMBANDING) terhadap Penggugat (TERBANDING);4. Menyatakan hak asuh (hadlanah) anak bernama ANAK P DAN T bin PEMBANDING jatuh kepada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan mewajibkan memberikan hak kepada Tergugat untuk memberikan kasih sayang kepada anaknya;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah anak yang bernama ANAK P DAN T bin PEMBANDING. sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan dengan ketentuan di tambah 10% setiap 2 tahun;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 491.000,00 (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 265/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 265/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Kasasi : 201 K/Ag/2019
Pertama : 794/Pdt.G/2018/PA.Smg
Statistik4516