Putusan PN PRAYA Nomor 41/PDT.G/2014/PN.PYA |
|
Nomor | 41/PDT.G/2014/PN.PYA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Nyoman Wiguna |
Hakim Anggota | - Muh. Imam Irsyad, - Sri Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM EKSEPSI- Menyatakan eksepsi Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian ;- Menyatakan objek sengketa tanah sawah yang terletak di Dusun Juring, Desa Kerembong, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah, yang tercatat dalam buku letter C Sedahan Kecamatan Janapria, Pipil No. 1208, atas nama Amaq Rinep, Persil No.136, Klas V, Luas 0.520 Ha, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Sawah H. Nasri alias Amaq Nasir sekarang dikuasai oleh Akmaludin ;- Sebelah Timur : Sawah Amaq Murnan dan Amaq Idir ;- Sebelah Selatan : Sawah Amaq Remi dan Amaq Irman ;- Sebelah Barat : Pekuburan umum ;Adalah milik Almarhum Amaq Rinep ;- Menyatakan perbuatan almarhum Amaq Minggah (kakek Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat) mengambil tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;- Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh almarhum Amaq Minggah, dan setelah Amaq Minggah meninggal dunia dilanjutkan penguasaanya oleh H. Nasri alias Amaq Nasir (ayah Tergugat 1 dan Para Turut Tergugat) dan setelah H. Nasri alias Amaq Nasir meninggal dunia dilanjutkan penguasaannya oleh Tergugat 1 adalah merupakan penguasaan tanpa hak ;- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada Para Penggugat, jika dipandang perlu pelaksanaannya dapat meminta bantuan aparat keamanan / Polisi ;- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini ;- Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM EKSEPSI DAN POKOK PERKARA- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.2.516.000,00 (dua juta lima ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PDT.G/2014/PN.PYA.zip
- Download PDF
- 41/PDT.G/2014/PN.PYA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3433 K/PDT/2015
Pertama : 41/Pdt.G/2014/PN.Pya
Statistik4216