- Menyatakan Terdakwa I FEMY AWON Alias UNING dan Terdakwa II STEVAN NAYOAN Alias EVAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana Dakwaan Primair melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana ;
- Membebaskan Terdakwa I FEMY AWON Alias UNING dan Terdakwa II STEVAN NAYOAN Alias EVAN dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa I FEMY AWON Alias UNING dan Terdakwa II STEVAN NAYOAN Alias EVAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan pada khalayak umum untuk melakukan permainan judi dan turut campur dalam permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I FEMY AWON Alias UNING dan Terdakwa II STEVAN NAYOAN Alias EVAN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masapenahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 Uang yang berjumlah Rp. 118.000,- (seratus delapan belas ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,-
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,-
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,-
- 10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,-
- 3 (tiga) buah uang koin pecahan Rp. 1.000,-
- 1 (satu) buku pasangan;
- 2 (dua) kertas syair;
- 1 (satu) kertas pasangan.
Putusan PN AMURANG Nomor 34/Pid.B/2018/PN Amr |
|
Nomor | 34/Pid.B/2018/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita R. Gigir |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaedwin R. Marentek, Br Hakim Anggotanurayin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yose Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 8. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); - |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2018/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2018/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2018/PN Amr
Statistik5838