- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( Muhamad Hilmi bin Nasrudin ) terhadap Penggugat ( Muslihin binti Muhamad Nur ) ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Selong untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama tempat tinggal dan tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta benda berupa :
- Bangunan kios permanen berukuran 6x5 m2 dan kandang sapi yang dibuat dari kayu yang dibangun diatas tanah pekarangan seluas 12 are milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di Lingkungan Kebun Tatar, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Sebelah utara : tanah pekarangan Inaq Hus ;
- Sebelah selatan : Jalan raya jurusan Selong Tanjung ;
- Sebelah barat : rumah dan pekarangan Muslihin ;
- Sebelah timur : gang kampung ;
- Satu unit sepeda motor Mio warna putih dengan nomor Polisi DR. Atas nama Muslihin ;
- Perabot /peralatan rumah tangga berupa :
- Bangunan kios permanen berukuran 6x5 m2 dan kandang sapi yang dibuat dari kayu yang dibangun diatas tanah pekarangan seluas 12 are milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di Lingkungan Kebun Tatar, Kelurahan Kelayu Utara, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas :
- Satu set kursi pojok ;
- Satu set lemari ;
- Satu buah springbed ;
- Satu kasur matras ;
- Tiga buah kulkas ;
- Satu buah mesin cuci ;
- Satu buah mesin air ;
- Satu buah rak atalase ;
- Satu buah rak rokok ;
- Satu buah meja biro ;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 2 (dua) adalah hak/bagian Penggugat Rekonvensi, sedang (seperdua) bagian lainnya adalah hak/bagian Tergugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi atau siapa saja yang menerima hak dari padanya atau menguasai obyek harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2 diatas, untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga) secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, akan dilaksanakan secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian dan atau apabila tidak bisa dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasil penjualaan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SELONG Nomor 600/Pdt.G/2017/PA.Sel |
|
Nomor | 600/Pdt.G/2017/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Naily Zubaidah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hamzanwadi, Hakim Anggota Mujitahid |
Panitera | Panitera Pengganti: S A U D |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,- ( empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.250.000,00(satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga jumlah seluruh biaya perkara ini adalah sejumlah Rp1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 600/Pdt.G/2017/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 600/Pdt.G/2017/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 26/Pdt.G/2018/PTA.Mtr.
Pertama : 0600/Pdt.G/2017/PA.Sel
Statistik319