Putusan PN SAMARINDA Nomor 41/Pdt.G/2015/PN Smr |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2015/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Timotius Djemey. |
Hakim Anggota | Burhanuddin, .f. Joko Sutrisno |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi :Menolak eksepsi dari Para Tergugat ; Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian ;1. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;2. Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan ukuran kurang lebih 214 M2 (dua ratus empat belas meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Milik Nomor 1518, Surat Ukur Nomor 1055/93 tertanggal 12/7/193, tanggal 23 September 1993 berikut bangunan diatasnya yang terletak dahulu di Jalan Cendana Gang 14 RT. 30, Kelurahan Teluk Lerong Hulu, Kecamatan Samarinda Hulu, Kotamadya Samarinda, sekarang berubah menjadi jalan Cendana Gang 14, RT. 12 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Cendana ;- Sebelah Barat berbatasan dengan Yamik Kamsiati alias Amsiatun ;- Sebelah Utara berbatasan dengan Hadi Koko / Era Mart ;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Gang 14 ;3. Menyatakan sah menurut hukum bahwa harta warisan dari almarhum Sali Sumarto sebagaimana tertuang dalam Penetapan Pengadilan Agama Samarinda, Nomor 0380/Pdt.P/2012/PA.Smd adalah milik Para Penggugat ;4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai secara melawan hak atas sertifikat Hak Milik Nomor 1518, Surat Ukur nomor 1055/93 atas nama Sali Sumarto serta perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V yang menguasai tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana terurai diatas adalah perbuatan melawan hukum ;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1518, surat ukur Nomor 1055/93 atas nama Sali Sumarto, serta mengosongkan tanah objek sengketa tersebut dan menyerahkannya secara suka rela dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bila dipandang perlu dibantu oleh aparat keamanan ;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 1.241.000,- ( Satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ) ;7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 889 K/PDT/2017
Pertama : 41/Pdt.G/ 2015/PN.Smr
Statistik759