Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 03/B/2016/ PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 03/B/2016/ PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 20 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Undang Saepudin |
Hakim Anggota | - H. Ariyanto, - Hj. Lulik Tri Cahyaningrum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ; ----------- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Makassar Nomor : 45/G/2015/PTUN.MKS tanggal 12 Oktober 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ---------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 03/B/2016/_PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 03/B/2016/_PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 03/B/2016/ PT.TUN.MKS
Pertama : 45/G/2015/PTUN.Mks
Kasasi : 375 K/TUN/2016
Pertama : 45/G/2014/P.TUN.Mks.
Statistik7829