Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1585/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR |
|
Nomor | 1585/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 1585/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR |
Tahun | — |
Tanggal Register | 8 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Agusti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ramses Pasaribu, Hakim Anggota Hasoloan Sianturi |
Panitera | Pupung Sripuryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rajesh Ramli alias Om Nizam bin Ramli Tarmidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) plastik klip kecil yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) plastik kecil yang masing-masing berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman jenis kristal /sabu dengan brutto keseluruhan 0,90 gram yang disimpan didalam tempat bedak warna hitam merk Make Over (berat netto seluruhnya 0,2700 gram atau sisa setelah diperiksa di Lab dengan berat netto 0,2200 gram);- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Grand Neo Mega;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit mobil Honda CRV warna cream dengan nomor B-8616-BT;Dikembalikan kepada Rajesh Ramli alias Om Nizam bin Ramli Tarmidi;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1585/Pid.Sus/2016/PN_JKT.UTR.zip
- Download PDF
- 1585/Pid.Sus/2016/PN_JKT.UTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1585/Pid.Sus/2016/PN JKT.UTR
Statistik3410