Putusan PN PADANG Nomor 90/Pdt.G/2011/PN.PDG |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2011/PN.PDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2013 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Asmar. |
Hakim Anggota | Fahmiron, Yoserizal |
Panitera | Arniyetti |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : ----------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: ---------------------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI: --------------------------------------------------------------------------------------- DALAM PROVISI :------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi ;----------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------------------------------ Menolak Eksepsi Tergugat Rekonpensi seluruhnya ;-------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA REKONPENSI ;-------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi sebagian; ---------------------------------------------------------2. Menyatakan Perjanjian Jual Beli antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi pada tahun 2005 terhadap 1 (satu) bidang tanah yang dikenal dengan sertifikat Hak Milik Nomor 6634 ? GS No. 02207/2008 seluas 6.276 m2 (enam ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) yang letaknya di Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Propinsi Sumatera Barat adalah kuat sah dan berharga (te gehangen en te gedongen); -------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan Tergugat Rekonpensi yang telah memohonkan mensertifikatkan tanah objek pekara secara tanpa hak dan tanpa seizin Penggugat Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatigedaad); ---------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah objek pekara dalam keadaan kosong kepada Penggugat Rekonpensi, jika ingkar dengan bantuan POLRI dan TNI;----------5. Menghukum Tergugat Rekonpensi dan seluruh anggota kaumnya Tergugat Rekonpensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; -------------------------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi yang lain dan selebihnya; ------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.286.000,- (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; ---------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pdt.G/2011/PN.PDG
Kasasi : 345 K/PDT/2013
Banding : 118/PDT/2012/PT.PDG
Statistik12748