Putusan PT PALU Nomor 41/PID.SUS/2013/PT.PALU |
|
Nomor | 41/PID.SUS/2013/PT.PALU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juni 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.edy Tjahjono |
Hakim Anggota | S U C I P T O, H. Purwanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------B. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 14/Pid.SUS/2013/PN.PL tertanggal 24 April 2013 :yang dimohonkan banding tersebut ;---------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI :-------------------------1. Menyatakan terdakwa Ronald Burungudju alias Onal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwajib sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Ronald Burungudju alias Onal dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;----------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ 1 (satu) paket shabu-shabu sebesart 0,0546 gram untuk keperluan pengujian 0,0318 gram, sisa sampel/barang bukti sebanyak 0,0228 gram ;-- 1 (satu) buah HP merk Nokia tipe X2,--------------------------------------------------- 1 (satu) botol aqua (bong),----------------------------------------------------------------- 6 (enam) pipet plastik,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) korek api gas,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) jarum sumbu,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah gunting,----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah jarum,------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan-----------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.SUS/2013/PT.PALU.zip
- Download PDF
- 41/PID.SUS/2013/PT.PALU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1700 K/Pid.Sus/2013
Banding : 41/Pid.Sus/2013/PT.PALU
Statistik6524