Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 84 / B / 2015 / PT.TUN.MKS. |
|
Nomor | 84 / B / 2015 / PT.TUN.MKS. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - Kamer Togatorop, .m.ap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Tergugat / Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tersebut; -----------------------------2. Menyatakan batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 102/G/2014/PTUN.Mks., tanggal 30 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut; -------------------------------------------Dan Dengan :MENGADILI SENDIRIDalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi dari Tergugat/Pembanding tersebut ; ------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------1. Menyatakan gugatan Para Penggugat/Terbanding tidak diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard ); -------------------------------------------------------------2. Menghukum Para Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ); ----------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84_/_B_/_2015_/_PT.TUN.MKS..zip
- Download PDF
- 84_/_B_/_2015_/_PT.TUN.MKS..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 24 K/TUN/2016
Banding : 84/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik6254