- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR 56/PDT.G/2019/PN SMR, TANGGAL 8 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR AMAR PUTUSAN NOMOR 3 (DALAM POKOK PERKARA), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PERBUATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ADALAH PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI, CIDERA JANJI YANG SANGAT MERUGIKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT BAIK MATERIIL BESERTA SEGALA AKIBAT HUKUM DARI PADANYA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR GANTI KERUGIAN KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT (TERHITUNG SEJAK DIAJUKAN GUGATAN S/D DILAKSANAKAN PUTUSAN INI) KARENA TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI/WANPRESTASI TERSEBUT DENGAN UANG SEBESAR RP.143.531.485;- (SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH) DITAMBAH DENGAN BUNGA 0,5% PERBULAN = RP.717.657,50;- (TUJUH RATUS TUJUH BELAS RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH TUJUH RUPIAH LIMA PULUH SEN) TERHITUNG SEJAK GUGATAN DIAJUKAN DI PENGADILAN NEGERI SAMARINDA YAITU TANGGAL 4 APRIL 2019 S/D DILAKSANAKAN PUTUSAN INI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 56/Pdt.G/2019/PN Smr, tanggal 8 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut sekedar amar putusan Nomor 3 (Dalam Pokok Perkara), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Pembanding semula Tergugat adalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi, cidera janji yang sangat merugikan Terbanding semula Penggugat baik materiil beserta segala akibat hukum dari padanya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Terbanding semula Penggugat (terhitung sejak diajukan gugatan s/d dilaksanakan putusan ini) karena telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi tersebut dengan uang sebesar Rp.143.531.485;- (seratus empat puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah) ditambah dengan bunga 0,5% perbulan = Rp.717.657,50;- (tujuh ratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah lima puluh sen) terhitung sejak gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Samarinda yaitu tanggal 4 April 2019 s/d dilaksanakan putusan ini;
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 80/PDT/2020/PT SMR |
|
Nomor | 80/PDT/2020/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | Edward Harris Sinaga, Brbadrun Zaini |
Panitera | Fahrul Azami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA; B. DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: A. DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Pembanding semula Tergugat seluruhnya; B. DALAM POKOK PERKARA: Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/PDT/2020/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 80/PDT/2020/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 383 K/Pdt/2022
Banding : 80/PDT/2020/PT SMR
Statistik7833