Putusan PTA JAKARTA Nomor 9/Pdt.G/2019/PTA JK |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | — |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ra.n. Munawaroh. M.h |
Hakim Anggota | H. Habibuddin, H. Musfizal Musa |
Panitera | H. Aly Fahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding, dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 2316/Pdt.G/2017/PA.JS, tanggal 13 September 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1440 Hijriyah, dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut:DALAM KONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Konpensi, tidak dapat diterimaDALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi, tidak dapat diterimaDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 1.741.000.00 (satu juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah)III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara pada tingkat banding, sejumlah Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) DALAM KONPENSI : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2019/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2019/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2316/Pdt.G/2017/PA.JS
Kasasi : 42 K/Ag/2020
Banding : 9/Pdt.G/2019/PTA.JK.
Statistik173121