Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 328/PDT.G/2015/PN JKT.BRT |
|
Nomor | 328/PDT.G/2015/PN JKT.BRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pahatar Simarmata |
Hakim Anggota | Yuffery F. Rangka, Belman Tambunan |
Panitera | Sophan Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;2. Menyatakan TERGUGAT I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar uang ganti kerugian kepada Penggugat berupa kerugian materiil sebesar Rp.9. 322.592.576.,-(sembilan miliar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah);4. Menyatakan demi hukum bahwa Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pengelolaan Apartemen Akta Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2011, antara Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III yang dibuat dihadapan Nurul Larasati, S.H. Notaris di Jakarta telah berakhir;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara bersama-sama/tanggung renteng untuk membayar segala biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1410 K/Pdt/2017
Banding : 100/PDT/2016/PT.DKI
Pertama : 328/PDT.G/2015/PN JKT.BRT
Statistik537