- Menyatakan terdakwa M. HISAM Bin TOHIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. HISAM Bin TOHIN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
- Menjatuhkan pidana denda kepadaterdakwa sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menetapkan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi serbuk kristal wama putih diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) pipet kaca yang didalamnya berisi sisa serbuk kristal wama putih diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 2,54 gram, 5 (lima) klip plastik kosong, 1 (satu) kotak plastik, 1 (satu) buah botol plastik yang terhubung 2 (dua) sedotan plastik dan 1 (satu) buah handphone wama hitam merk Samsung, 4 (empat) sedotan plastik, 1 (satu) dompet kecil wama merah dan 1 (satu) buah handphone wama putih merk Samsung.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah).
Putusan PN BANGIL Nomor 420/Pid.Sus/2018/PN Bil |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2018/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Afif Januarsyah Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Musyafir, Br Hakim Anggota Dony Riva Dwi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Fajarisman, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2018/PN Bil
Statistik282